Selamat berjumpa lagi di website DPC Pormiki Kebumen, kali ini kita akan mebahas tentang Kartu Tanda Anggota atau sering disingkat dengan KTA. KTA ini merupakan kartu yang harus dimiliki oleh seorang perekam medis agar dirinya terdaftar dalam keanggotaan Pormiki. Sebelum dikeluarkannya edaran dari DPP Pormiki tentang Pemberlakuan Elektronik-KTA PORMIKI Nomor HM.01.01/001/II/2021, KTA Pormiki masih berbentuk kartu dengan masa berlaku 3 tahun. Namun dengan berkembangannya sistem informasi, terobosan terbaru oleh DPP Pormiki saat ini mengeluarkan edaran untuk diberlakukannya E-KTA. Untuk E-KTA ini, bisa kita lihat dan peroleh dalam akun CPD Online masing-masing anggota. Syarat untuk mendapatkannya sangatlah mudah, yaitu kita harus melunasi iur tahunan dalam tahun berjalan. Bagaimana cara melakukan pembayaran iur tahunan ke DPP melalui Virtual Account (VA) ??? nantikan artikel selanjutnya ya ☺ ☺ Okey,, marilah kita tunjukkan dimanakah letak E-KTA dalam CPD Online. Simak ulasan di bawah ini
- Pertama, buka akun CPD Online masing-masing dengan mengakses website https://pormiki.cpdnakes.org/ sampai muncul tampilan sebagai berikut:
Pastikan website yang diakses adalah alamat CPD perekam medis.
- Masukkan Username dan Password yang sudah dimiliki
- Maka akan muncul tampilan sebagai berikut
Nah, letak E-KTA tepat di atas nama dari Akun CPD ybs, Mudah kan ☺ Tapi INGAT !!! View E-KTA dapat diakses bila sudah melunasi Iur Tahunan Anggota ke DPP melalui Virtual Account. Jadi bagi yang belum melunasi iur tahunan, di klik berapa kalipun tidak akan muncul E-KTA. Selamat mencoba teman-teman Bangga Menjadi PMIK ☺☺